Batam,liputan-6.com – Kasus Dugaan Korupsi Sistem informasi manajemen Rumah Sakit Bp Batam anggaran tahun 2020, di mana sebagai mana kita ketahui bahwa sudah beberapa pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Batam, tidak ada perkembangan.
Sedangkan kita tahu kasus tersebut dari tingkat penyelidikan, sudah berapa tahun naik ketingkat penyidikan tidak ada tersangka juga juga, sedangkan untuk kasus SIMRS BP Batam anggaran 2018 sudah inkrah dan 2 orang telah menjalani hukum sampai saat ini.
Media konfirmasi kepada Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri,di mana yang bersangkutan salah satu orang yang diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan negeri Batam yaitu anggaran 2020 mengatakan, kejaksaan negeri Batam masuk angin, kita capek – capek memberikan informasi dan keterangan berikut Data ketika di tanya mengatakan dalam proses.
Lanjutnya sedangkan kasus tersebut tingkat penyidikan sudah berapa tahun, jika memang tidak terbukti kenapa tidak di SP3 kan saja cetusnya.
Kedepannya kita akan laporkan kepada kejaksaan agung agar kasus tersebut bisa diambil alih ujarnya.
Sebagai mana kita ketahui kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam anggaran tahun 2020 , sebesar Rp 1260.0000 .000, tanpa melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung ( PL ) , tentunya berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa tidak boleh.
( D2k )