Batu Bara ( Sumut) Liputan-6.com- Sejak hari Jumat 22 Juni 2024 awak media melakukan investigasi kelapangan di Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, tidak menemukan seperti papan informasi sesuai perundang undangan Keterbukaan informasi publik ( KIP) UU no.14 tahun 2008, dimana masyarakat berhak mengetahui anggaran dana desa ( ADD) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diterima desa, kemana dana pemerintah desa itu dipergunakan oleh pejabat desa ( Kades).
Awak media melakukan investigasi kelapangan sebagai sosial kontrol ke Desa Limau Sundai menemukan tidak ada terpasang papan informasi atas adanya bangunan rabat beton dan hasil investigasi awak media binggung serta bahan pertanyaan dalam hati kecil ” mengapa tidak ada papan informasi anggaran dana untuk biaya pembangunan rabat beton yang sedang berdiri dan sedang berlangsung dilaksanakan pembangunan rabat beton tersebut.
Hasil penelusuran awak media yang ada dilapangan fisik bangunan rabat beton telah melanggar Aturan dan perundang undangan noomor 14 tahun 2008 yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Awak media mencoba konfirmasi atas hasil temuan investigasi dilapangan menghubungi hand phone ( via Whatssapp) pribadi Pj.Kepala Desa ( Pj.Kades) Limau Sundai tidak mendapat jawaban yang didapat oleh wartawan saat itu.selas/26/06/2024.
Saat awak media konfirmasi pada Pj.Kepala Desa Limau Sundai beberapa kali baik mengunjungi Kantor Balai Desa Limau Sundai namun Pj.Kepala Desa Limau Sundai tidak berada Dikantor alias tidak masuk kantor.
Menurut informasi yang didapat oleh wartawan dari pegawai kantor balai Desa Limau Sundai menuturkan Pj.Kepala Desa Limau Sundai yang berinisial N Boru Nababan tidak ada dikantor dan tidak tahu kemana atau keberadaan kepala desa ( Kades) tersebut, pengakuannya.
Saat waktu bersamaan ada pembangunan yang berdiri fisik bangunan rabat beton bahan material bangunan seperti pasir menimpa dan menimbulkan kerusakan tanaman padi yang dimiliki oleh keluarga Siregar, dimana keluarga Siregar sebagai warga atau masyarakat desa Limau Sundai sendiri mengalami kerugian hasil pertanian tanaman padinya.
Awak media mencoba mempertanyakan kepada Pj.Kepala Desa Limau Sundai ( N Boru Nababan)”ijin Ibu Pj.Kepala Desa,Kami menemukan tidak ada papan informasi di lokasi pembangunan yang masih berlangsung ibu Kades?.ibu Pjs Kades menjawab Pertanyaan awak media” itu bukan urusan bapak dan bapak tidak anak desa Limau Sundai serta ngapain bapak membuat keributan di desa Limau Sundai.
Pjs.Kepala Desa Limau Sundai ( N Boru Nababan) masih aktif pegawai Negeri di Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara,di dalam hati kecil awak jadi bahan pertanyaan”Apa bisa seorang Pjs.Kepala Desa Limau Sundai bisa menjabat ( Rangkap Jabatan) padahal N Boru Nababan masih aktif pegawai kantor Dinas Pertanian??.
Awak media menyayangkan tindakan Pjs.Kepala Desa Limau sangat arogansi saat mengkonfirmasi dan mempertanyakan atas kerugian kerusakan padi keluarga Siregar akibat di timpa material ( Pasir) Pembangunan Drainase ( Rabat Beton) di Desa Limau Sundai tersebut.
Awak media heran melihat tindakan Arogansinya Pjs.Kepala Desa Limau Sundai menjawab pertanyaan wartawan saat mengkonfirmasi atau mempertanyakan ” kenapa papan informasi bangunan rabat beton ( Drainase) Persawahan Ibu Pjs.Kepala Desa” dan sifat dari seorang Pjs.Kepala Desa Limau Sundai ibarat lebih seperti preman dipasaran menjawab pertanyaan awak media ” itu bukan urusan bapak,dan bapak bukan putera desa Limau Sundai,” Kenapa bapak buat keributan dan onar di Desa Limau Sundai kami ini?.”Pungkasnya.
Awak Media memohon jepada Bupati, Camat, Inspektorat,PMD Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara agar mengambil tindakan atau kebijakan menegor atau kalau bisa dipecat saja dari Jabatan Pjs.Kepala Desa atas Arogansinya tingkah laku seorang Pejabat pemerintah desa, apa ya diperbolehkan merangkap jabatan dipemerintahan Negara,dimana Pjs.Kepala Desa Limau Sundai masih aktif Pegawai di kantor Dinas Pertanian.
( H S )