banner 728x250
Daerah  

Disdik Sumut Temui Kepsek SMA 8 Medan, Minta Putusan Siswi Tak Naik Kelas Ditangguhkan

banner 120x600
banner 468x60

Medan * Liputan-6.com- Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara Basir Hasibuan mengaku langsung menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba terkait kasus siswi tak naik kelas diduga soal sentimen pribadi.

Siswi itu adalah Maulidza Sari Febriyanti alias Liza, murid di kelas XI MIA 3.
Sentimen pribadi yang dimaksud adalah ayah Liza yang melaporkan Kepsek ke Polda Sumut terkait dugaan pungli dan korupsi.

banner 325x300

“Jadi kami (langsung) ketemu (Minggu) siang. Infonya kami terima Sabtu sore. Rekomendasi kami di hari itu, walau tidak tertulis tapi rekomendasi. Konfirmasi apa yang bisa kami lakukan pak (kata kepsek ke saya). Kami rekomendasikan sama pemahamannya ditinjau ulang,” kata Basir di kantornya, Selasa (25/6/2024).

“Karena anak ini sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar, dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran,” sambungnya.

Kata Basir, soal syarat kenaikan kelas terkait absen, sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016, memang diatur oleh sekolah.

Di SMA 8 Medan, aturannya, syarat ketidakhadiran sebanyak 10 persen dari total hari efektif belajar. Di sana, klaim Liza, ada 266 hari efektif. Sedangkan, Liza absen tanpa keterangan tercatat di rapor sebanyak 23 hari, sakit 6 hari, dan izin 3 hari.

Basir membenarkan soal ayah Liza yang melaporkan kepsek ke Polda Sumut. Katanya, selain ke Polda, kepsek juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

“Soal apakah ada hubungannya dengan laporan orang tua, memang benar ada orang tuanya melapor. Benar ada melapor ke orang tuanya ke Dinas, ke Inspektorat, ke Polda, ke Gubernur,” kata dia.

“Dan itu sudah dipanggil oleh Polda kata Ibu Kepsek. Soalnya ada hubungannya atau tidak? Hanya Ibu Kepsek yang tahu,” sambungnya.

Basir juga mengakui ada kelalaian dari pihak sekolah yang tak sosialisasikan soal syarat absensi. Menurutnya, bila punya aturan, sekolah juga seharusnya membuat surat keputusan (SK).

(ZA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *