Sintang Kalbar,Liputan-6.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang tidak tinggal diam merespon permintaan banyak warga Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai penambang emas.
“Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas dengan mempelajari aturan yang ada dan mengusulkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (QPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta” terang Wiro Pranata, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 28 Juni 2024.
“”WPR yang sedang diajukan izinnya ke Kementerian ESDM di Jakarta pada saat ini berjuamlah 42 blok yang ada di 17 desa dari 8 Kecamatan. Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar” beber Wiro Pranata.
“dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. 3 ribuan hektar tersebut sekarang sudah ada di meja Kementerian ESDM, dengan melalui banyak revisi dan perbaikan.
Untuk target kapan WPR terbit kita juga tidak tahu, karena dalam hal ini Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi pihak penambang untuk membantu membuat usulan WPR, baik lokasi WPR juga berdasarkan usulan dari Forum penambang, dan selebihnya adalah Keputusan Kementerian ESDM.
Kita hanya menunggu. Apakah nanti masih direvisi atau sudah benar sejauh ini kita juga belum tahu” beber Wiro Pranata.
“kedepan setelah WPR terbit, kita juga berharap ada pembinaan dan bimbingan dari tim teknis dari pusat, misalnya bagaiamana sistem penambanganya, bagaimana analisa dampak lingkunganya, bagaimana perpanjangannya izinnya, dan lain-lain. Dan perlu juga kita ketahui bahwa setelah WPR ini terbit nanti tidak serta merta penambang langsung bisa bekerja, nanti ada lagi proses administrasi selanjutnya seperti Izin Penambangan Rakyat, analisa dampak lingkungannya, dalam penertiban IPR ke depan kita sudah menyebutkan komoditas apa yang ditambang, karena WPR ini bukan hanya terpaku pada logam emas, tapi juga zirkon, pasir,kerikil, dan bisa juga tanah urug” terang Wiro Pranata.
“ketentuan jarak antara WPR dengan sungai secara teknisnya tidak ada. Tetapi memang di sungai tidak boleh sehingga 42 lokasi usulan WPR, tidak ada yang berada di sempadan sungai, tapi jarak aman untuk suatu limbah tambang rakyat bisa terfiltrasi untuk sampai ke sungai nantinya akan ada perhitungan lagi dari lingkungan hidup” tegas Wiro Pranata.
Sementara Antonius Luit Staf Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang membantu mengurus administrasi pengajuan WPR Ke Kementerian ESDM di Jakarta menjelaskan bahwa dari 42 blok izin WPR yang diajukan untuk 8 kecamatan dengan rincian yaitu Kecamatan Sintang ada di Desa Baning Kota Sebanyak 3 blok, Desa Tanjung Kelansam 1 Blok, Desa Teluk Kelansam 1 Blok, Desa Batu Lalau 3 Blok, Desa Tebing Raya 2 Blok. Kecamatan Tempunak terdapat 5 Blok yaitu semuanya berada di Desa Mensiap Jaya. Kecamatan Ketungau Hilir terdapat 2 Blok yaitu di Desa Nanga Ketungau. Kecamatan Kelam Permai terdapat 1 blok yaitu di Desa Nanga Lebang. Kecamatan Sungai Tebelian ada 1 Blok yaitu di Desa Ransi Dakan. Kecamatan Sepauk terdapat 11 blok dengan 4 blok di Desa Sungai Raya 5 blok, di Desa Temiang Kapuas, dan 2 blok di Desa Kenyauk.
“untuk di Kecamatan Ketungau Tengah semula berjumlah 11 Blok, tapi karena usulan WPR di Desa Senangan Kecil berada di Kawasan Hutan Produksi maka 4 blok di Desa Senangan Kecil di Hapus, dan tinggal 7 blok yaitu 6 Blok di Desa Sumber Sari dan 1 blok di Desa Tirta Karya” terang Antonius Luit.
“sedangkan Kecamatan Dedai ada la berjumlah 6 Blok tapi setelah di revisi ternayata 1 Blok yang berada di Desa Sungai Mali terdapat tumpang Tindih dengan IUP logam PT. Sumber Sehat Alam, sehingga untuk 1 blok di desa sungai mali di hapus, untuk Kecamatan Dedai Tingal 5 Blok yaitu Desa Gandis 1 Blok, Desa Gandis Hulu 3 Blok, desa Manyam 1 Blok” tambah Antonius Luit.
(Alex)