Bekasi, JABAR,Liputan-6.com- Proses pembangunan jembatan yang berlokasi di Kampung Cangkring RT 12 RW 03 Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu/29/2024.
Kegiatan tersebut yang di menangkan oleh PT. RAJU BROTHER, dengan Nilai Rp. 688.255.786,00 Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024, diduga terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan Menteri PUPR.
“Kegiatan konstruksi harus mematuhi peraturan ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegas N.Rudiansah
Di tambahkan dia, penegakan aturan ini sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak terkait, seperti Konsultan dan Pengawas yang sudah di tugaskan oleh Dinas terkait pada saat mengontrol.
“Seharusnya mereka memberikan arahan yang jelas kepada kontraktor untuk memastikan penggunaan K3 dan APD oleh para pekerja”, jelasnya.
Dalam konteks ini LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas terkait dan Inspektorat untuk segera mengevaluasi kinerja Kontraktor, Konsultan dan Pengawas di lapangan.
“Pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diingatkan dan diberikan sanksi jika terbukti melanggar peraturan keselamatan kerja”, cetusnya.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak terkait belum dapat di konfirmasi.
( Sry )