banner 728x250
Daerah  

KPU Cianjur Melaksanakan Rekapitulasi Hasil PUSS Dan PSU

banner 120x600
banner 468x60

Cianjur,Jabar,Liputan-6.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur, dalam Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertempat di Gedung Logistik KPU, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Selasa, (2/7/2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan ketika sesi wawancara dengan crew media menyampaikan,”Alhamdulillah untuk hari ini Kita sudah melaksanakan putusan dari MK yakni Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kecamatan Cikalong Desa Mentengsari di TPS 12, 13, 14, 15 dan 16.

banner 325x300

Tadi kita telah membuka 2 kotak suara yang didalam nya ada daftar hadir dari pemilik yang datang ke TPS, tujuan nya untuk mengecek jenis kelamin pemilih saja, yaitu Pria atau wanita, terang ketua KPU Cianjur.

Selanjutnya Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menyebutkan, untuk jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak atau belum dicoblos untuk tingkat kabupaten totalnya ada 331 kemudian untuk jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 77.816 ini total, artinya digabungkan dengan TPS reguler yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari pemilihannya.

Kemudian kalau berbicara misalnya berapa sih jumlah surat suara yang digunakan itu totalnya ada 236.405 untuk di dapil 3 artinya ini memang penggabungan yang ada di dapil 3 yaitu, kecamatan Pacet, cikalong kulon, Sukaresmi dan Cipanas. sementara untuk PUSS dan PSU ini semuanya berada di Cikalong kulon yaitu di desa Menteng sari, sebut Abdul Latif.

Abdul Latif menyebutkan, “Selanjutnya yang akan dilakukan KPU Cianjur setelah rekapitulasi ini kita akan melaporkan ke provinsi kemudian nanti dilanjutkan ke KPU RI dan kita menunggu hasil dari jawaban KPU RI setelah itu kita hanya menerima keputusan yang ditetapkan KPU RI,” tuturnya.

Terkait perubahan suara di PUSS dan PSU, Abdul Latif mengatakan untuk hasil rekapitulasi ini tentunya akan merubah SK 360, Bisa jadi itu di batalkan atau bisa dicabut kemungkinan ada perubahan dari bentuk lampiran, dan hanya ada perubahan tertentu saja fokusnya perubahan yang ada PUSS dan PSU,” pungkasnya.

( Trisnopati )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *