CIANJUR,JABAR,Liputan-6.com- Aparat kepolisian Polres Cianjur tengah menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak usia 9 tahun berinisial NF di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur pada hari Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun pelakunya adalah seorang pria tua berinisial LH (69) yang merupakan tetangga Korban.
Pihak keluarga korban, yaitu Ibu kandung inisial YN (34) dan Ayah tiri Inisial A (24) yang juga saksi setelah mengetahui kasus pelecehan tersebut segera melapor kepada pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas (Polsek Cugenang Polres Cianjur) Desa Sarampad Aipda Sopyan sahuri setelah menerima laporan kasus pelecehan tersebut Ia dan Babinsa segera menuju TKP.
Adapun kronologis kejadian tersebut menurut keterangan para saksi bahwa,
“Pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 pukul 08.00 wib korban pada saat itu sedang bermain kemudian di panggil sama pelaku dan di bawa ke kamar dan pada saat itu pelaku memasukan jari telunjuk kebagian alat vital korban, terang Bhabinkamtibmas Aipda Sopyan sahuri.
Selanjutnya pelaku setelah melakukan perbuatan pencabulan memberikan uang Rp. 3.000 kepada korban untuk jajan dan
setelah kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya dan pelaku di amankan di rumah Ketua RT,” tegasnya.
Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Cianjur,” pungkasnya.
( Trisnopati )