DUMAI,-Liputan-6.com- Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22), di Kelurahan Air Kulim dan Kelurahan Gajah Sakti, Kabupaten Bengkalis.
Keduanya diduga sebagai pengedar barang haram dan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu seberat 100,74 gram serta 2 unit handphone Android.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika di sekitar Kota Dumai, khususnya di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22) saat tiba dari Kecamatan Rupat menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, memastikan penangkapan kedua pelaku yang juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis Shabu.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tindakan tegas Satres Narkoba Dumai dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan bukti nyata dari komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan dan peredaran barang haram demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: Humas polres(rg)