Karo-Liputan-6.com || Teka teki kebakaran rumah dan menewaskan wartawan Tribrata TV Kabupaten Karo-Sumatera Utara Rico Sempurna Pasaribu, beserta anggota keluarga kini mendapatkan titik terang.
Dimana tim Dirkrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil meringkus dua (2) eksekutor.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Efendi pada saat konferensi pers bertempat di Mako Polres Karo-Kabanjahe, Senin (8/7/24).
Komjen Pol Agung Setya Efendi mengatakan, Kepolisian daerah Sumatera Utara memastikan rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo-Sumatera Utara dibakar.
“Kita dari Polda Sumut berhasil ungkap pembakaran rumah wartawan Karo, berinisial RAS dan YST alias Selewang. Dua pelaku terduga ini masih dalam pemeriksaan intensif, Kata Komjen Agung Setya Efendi.
Ia mengatakan, RAS dan YST merupakan pelaku eksekutor, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Terduga eksekutor ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, tambahnya.
Polda Sumut juga telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut.
“Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru. Kami sudah mengantongi nama orang-orang yang kemudian bertindak untuk kemudian berhubungan dengan pelaku ini, ucap Kapolda.
Disinggung wartawan identitas orang-orang yang terkait eksekutor apakah dari lembaga? Komjen Agung Setya Efendi tidak merinci identitas orang-orang yang berkaitan itu. Ia juga tidak menyebutkan apakah orang-orang yang terkait eksekutor ini dari sebuah lembaga.
“Tidak…. perbuatan ini adalah perbuatan orang per orang, katanya.
Lebih lanjut, saat wartawan bertanya soal apakah kedua eksekutor itu mendapatkan bayaran atas perbuatannya, Komjen Agung Setya Efendi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalaminya.
” Nanti setelah kami pastikan karena itu tentatif, kami ingin kuatkan faktanya, apakah mereka dapat upah dan sebagainya, sebutnya lagi.
Kemudian disinggung soal apa motif aksi pembakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan anggota keluarganya ini juga masih didalami oleh Polda Sumut. Polisi akan menggali keterangan dua tersangka.
“Tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan para pelaku, kami akan uji motif ini dengan fakta-fakta, ini yang sedang kita bekerja, katanya.
” Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara RAS dan YST yang menjadi pelaku atas kasus ini, ucapnya.
Kedua pelaku ini, dikatakan Komjen Agung Setya Efendi terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada disekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Selanjutnya, pelaku YST melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.
Komjen Agung Setya Efendi juga menjelaskan kedua pelaku ini akan dikenakan hukuman seumur hidup.
“Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini kita fokuskan di Pasal 187 KUHPidana, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku, terang Kapolda.
Adapun bunyi pasal 187 KUHPidana sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua balas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
( Tp )