Anggota Trinusa Sambangi Kejaksaan Negeri Karawang Pertanyakan Tindak Lanjut Lapdu Desa Cipurwasari Dan Cignungsari

Anggota Trinusa Sambangi Kejaksaan Negeri Karawang Pertanyakan Tindak Lanjut Lapdu Desa Cipurwasari Dan Cignungsari

Spread the love

Karawang Jabar, Liputan-6.com-
Beberapa Anggota LSM Trinusa ( Triga Nusantara Indonesia ) datangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang Rabu 10 Juli 2024 guna mempertanyakan tindak lanjut Laporan Pengaduan ( Lapdu ) Desa Cipurwasari dan Desa Cigunungsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang 4 juli lalu, terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2022-2023.Rabu/10/07/2024.

Kedatangan Anggota Trinusa di sambut dengan humanis oleh pihak kejaksaan yaitu Jodi Intel kejaksaan Negeri,.dalam mediasinya Jodi akan segera sidak ke lokasi untuk memastikan benar atau tidaknya laporan dari anggota Trinusa terkait dugaan korupsi yang di lakukan oleh kedua oknum kepala Desa.

Kedua Kepala Desa tersebut Diduga selewengkan anggaran Dana Desa yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan rakyar maupun Infrastruktur tapi malah di gunakan untuk kepentingan individu atau kepentingan pribadi.

Korupsi Dana Desa merupakan masalah serius yang akan merugikan masyarakat maupun Pemerintah dan menghambat pembangunan di tingkat Desa,oleh karena itu Peran serta LSM Triga Nusantara Indonesia dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan memastikan transfaransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Afip Syamsi selaku ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia ia beserta jajaranya akan terus mengawal laporan pengaduan yang di layangkan ke kejaksaan Negeri terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kedua kepala Desa tersebut sampai ke ranah pengadilan.Dari sebelumnya Afip dan jajaranya sudah konfirmasi adanya dugaan tersebut kepada kedua Kepala Desa,namun semua itu di abaikan.

Karena menurut afip,dugaan korupsi ini melibatkan penggunanaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya, menurut afip ia sudah mengantongi bukti bukti hasil investigasi di lapangan.

Afip menegaskan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) terutama Kejaksaan Negeri untuk menindak lanjuti kasus ini, dan apabila terbukti mereka melanggar mohon di kenakan sangsi sesuai perundang undangan untuk memberikan contoh kepada para kepala Desa lainnya agar tidak semena mena menggunakan anggara yang tidak tepat sasaran.

( Odoy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page