Langkat-Liputan-6.com|| Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Berandan membekuk pelaku tindak pidana narkotika inisial Z (36) di sebuah warung di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (9/7).
Hal itu disampaikan Plt Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar MT Sihotang SH Kamis (11/7/2024).
Iptu Sihar mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” kata Sihar.
Sambungnya, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
1 dompet warna kuning di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus klip kecil kosong,1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 bungkus klip sedang kosong,
Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp.115.000, dan barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat,” tutup Sihar.
(Tp)