Medan-Liputan-6.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menangkap dua eksekutor yakni RAS (37) dan YST (35), sementara, pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah BG alias B alias Bulang (62) dengan upah Rp 1 juta.
“Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh eksekutor ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari BG alias B alias Bulang, ‘kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan melalui rilis, Sabtu (13/7/24).
Namun untuk motif pembakaran tersebut, Polda Sumut belum dapat menjelaskan.
Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk, menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.
” Saat ini, polisi terus mendalami motif BG alias B alias Bulang menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian, kata Hadi, kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan, katanya.
(Tp)