banner 728x250
Daerah  

Ini upah Kedua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Tribata TV

banner 120x600
banner 468x60

Medan-Liputan-6.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menangkap dua eksekutor yakni RAS (37) dan YST (35), sementara, pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah BG alias B alias Bulang (62) dengan upah Rp 1 juta.

“Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh eksekutor ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari BG alias B alias Bulang, ‘kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan melalui rilis, Sabtu (13/7/24).

banner 325x300

Namun untuk motif pembakaran tersebut, Polda Sumut belum dapat menjelaskan.

Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk, menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.

” Saat ini, polisi terus mendalami motif BG alias B alias Bulang menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian, kata Hadi, kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan, katanya.

(Tp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *