SUBANG,JABAR, Liputan-6.com-
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Kecamatan Cisalak, kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwascam Cisalak, Sabtu 13/7/2024
Menurut Kordiv Pencegahan, Panwaslu melaksanakan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diikuti oleh aparatur desa merupakan bentuk perwujudan kerjasama dan pendekatan yang sangat positif, tuturnya.
Keikutsertaan beberapa aparatur desa dalam sosialisasi tersebut diminta dapat mendukung terbangunnya pemahaman dan pengawasan Pemilu oleh semua pihak, tegasnya.
Selanjutnya Kepala sekretariat panwascam Cisalak A. Ojang SE menyampaikan , Sebagaimana amanat undang-undang 7 tahun 2017 tugas Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu 2024 khususnya,” dalam arahannya menekankan bahwa Pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang harus dilakukan dengan suka cita yang penyelenggaraannya telah diatur dalam Perundang-Undangan.
Sehingga seluruh Aparatur Desa berhak dan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024. Maka menjadi tugas kita menyempurnakan kesuksesan jalannya Pemilu yang demokrasi dan transparan pada tahun 2024 ,” tandasnya.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan sebagai upaya ekspansi jangkauan pengawasan (pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pemilu) yang dilakukan Panwascam dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
( Zis/itang )