Kabupaten Toba ( Sumut) Liputan-6.com-
Penggunaan dana desa kembali menjadi pertanyaan serius bagi awak media melihat penggunaan APBDES tahun 2022 hingga 2023 dengan nilai Rp.1.309.484.000,00 selama dua tahun,ada ke janggalan seperti pengadaan wifi pada tahun 2022 kini menelan dana desa Rp.372.000,00, khususnya untuk Kantor Desa Panamparan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.kamis/18/07/2024
Anehnya, dana desa tahap dua dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan tembok penahan tanah ( TPT) pemeliharaan penerangan jalan umum di jalan desa atau fasilitas umum milik desa ( pembangunan saluran irigasi ) senilai Rp.399.829.405,00, saat dikonfirmasi awak media pada hari kamis 18 Juli 2024 oleh tim, oknum kepala desa baru bersama perangkat desa menjelaskan anggaran tersebut dipergunakan sebagai fasilitas pembelian ada 10 unit penerangan jalan umum ( PJU) dengan harga Rp.20 juta pemasangan jaringan terlaksana di setiap dusun.
Hasil penelusuran tim gabungan media pemasangan jaringan terlaksana ada 4 unit, jelas kejanggalan tersebut ada dugaan indikasi korupsi, begitu pemeliharaan jalan umum dan desa ada anggaran pemeliharaan tetapi tidak semua terlaksana dengan baik masih ada harus perbaikan kembali, kini oknum kepala desa ada dugaan indikasi korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Dengan naiknya berita ini ke meja redaksi, agar inspektorat hingga aparat penegak hukum ( APH) dan kejaksaan segera melakukan pengauditan APBDES tahun 2022 sampai tahun 2023.
Diberitakan Oleh ( Hayrul / Tim)