Simalungun ( Sumut) // Liputan-6.com
Gawat..oknum kades sangat kebal hukum sebagai pengguna anggaran untuk mengelola ke uangan dana desa, kini Pers tidak ada artinya bagi pemeritahan nagori sipangan bolon mekar yang bertentangan dengan kitab undang – undang nomor 40 tahun 1999 yang melaksakan tugas jurnalistik sebagai mitra penghubung pemerintah dengan rakyat, tim gabungan Media mencoba mengunjungi kantor desa namun keberadaan kades tidak berada dikantor,kemudian mencoba konfirmasi pertanggung jawaban APBDES melalui alat komunikasi whatsapp tidak ada tanggapan apapun. jumat/29/07/2024.
Dilihat dari rincian realisasi dana desa tahun 2022 Rp.739.838.000,00,tahun 2023 Rp.838.063.000,00,tahun 2024 Rp.829.736.000,00 total keseluruhan penggunaan dana desa Rp.2.407.636.000,00,oknum kepala desa tidak bersedia dikonfirmasi mengklarifikasi penggunaan dana desa termasuk BLT-DD, ketahanan pangan,fisik bangunan yang mempunyai 3 dusun.
Kemudian tim meminta sekretaris desa untuk mengklarifikasi hal konfirmasi penggunaan APBDES, yang di temui dikantor pada hari selasa 16/7/2024 bersama kepala dusun namun tak mengindahkan lalu tiba – tiba pergi tanpa ada alasan apapun bergegas dan tidak kembali lagi,kemudia kepala dusun saat di kordinasi kenapa sekretaris desa belum datang ” saya tidak tau pak”, pungkas nya.
Sementara sebagai penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sanksi dan bentuk pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik,apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?
Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.
Sanksi-sanksi tersebut di atas, diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis.
Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
Anehnya, kantor desa masih mengunakan lantai dan dinding papan, begitu juga bangunan ruangan harungguan ( Mujana) yang sangat berfungsi guna kepentingan pertemuan masyarakat dengan pemerintahan desa tidak ada, kini sudah berdiri 8 tahun ditempati mulai tahun 2016 hingga sekarang menjadi sorotan oleh awak media.
Oknum Kepala Desa ( Pangulu) Pemerintahan Nagori Sipangan Bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,dengan terbit nya berita ini ke meja redaksi meminta dengan hormat agar mengklarifikasi hal konfirmasi oleh awak media laporan rincian realisasi APBDES tahun 2022 hingga 2024.
Dilaporkan Oleh ( Hayrul /Tim).