Kabupaten Toba ( Sumut) Liputan-6.com
Penggunaan dana desa kembali menjadi sorotan serius bagi awak media, melihat pelaksanaan penggunaan rincian realisasi APBDES tahun 2022,2023 hingga 2024 dengan nilai Rp.2.403.044.000,00 selama dua tahun dikelola oleh oknum kepala desa ( Pangulu), rincian realisasi ada ke janggalan seperti pengadaan wifi pada tahun 2022 – 2923 kini menelan dana desa terlalu besar Rp.33.220,000 juta, khususnya untuk perkantoran desa panamparan kecamatan habinsaran kabupaten toba provinsi sumut.
Anehnya lagi, dana desa penyaluran bantuan langsung tunai tahun 2022 senilai Rp.204.6000,00 dan tahun 2023 Rp.234.900.000 dengan jumlah keseluruhan Rp439.500.000,anggaran yang begitu sangat besar belum diketahui kriteria keluarga penerima manfaat ( KPM ), penyaluran APBDES ada kejanggalan terutama sekali segi pemakaian akses internet khususnya bagi perangkat desa guna kepentingan kantor sangatlah terlalu besar. jumat/19/07/2024.
Dengan naiknya berita ini ke meja redaksi, agar Inspektorat hingga aparat penegak hukum (APH) dan kejaksaan segera melakukan pengauditan APBDES tahun 2022 sampai tahun 2023 yang diduga telah merugikan keuangan Negara.
Diberitakan Oleh ( Hayrul /Tim)