Kabupaten Toba ( Sumut),Liputan-6.com. Gawat….Bendera Lambang Negara telah ada dugaan unsur sengaja oleh perangkat desa di kibarkan dengan posisi robek dan kusam,padahal bendera merah putih adalah sebagai lambang negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) yang cinta dengan tanah air.
Saat tim berkordinasi bertemu dengan kasi pemerintah desa Parsaoran dan oknum kades keradaan nya tidak dikantor, kemudian tim mencoba konfirmasi melalui pelayanan alat komunikasi whatshap 08126048xxxx tidak aktif, kemungkinan sudah terbiasa sebagai pejabat publik di pemerintahan desa ada dugaan alergi kepada awak media yang melaksanakan tugas sesuai undang – undang PERS nomor 40 tahun 1999.
Anehnya, spanduk informasi APBDES tahun 2023 hingga 2024 tidak terpajang depan kantor atau ada dugaan unsur sengaja untuk mengkelabui masyarakat umum, dan ada dugaan indikasi korupsi dana desa yang tidak transparansi sesuai undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal bendera lambang negara yang ada dugaan unsur sengaja padahal nilai tidak begitu mahal,tertuang dalam kitab Undang-Undan Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Pasal 235 RKUHP menyebutkan,”Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Dengan terbitnya berita ini ke meja redaksi, oknum kepala desa kemungkinan kebal dari hukum undang – undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia,jelas hal ini telah ada dugaan mencoreng nama baik tanah air yang diperjuangkan oleh para leluhur para pahlawan pada masa penjajahan,agar aparat penegak hukum ( Polres Toba ) menindak siapa pelaku yang diduga unsur sengaja mengibarkan bendera lambang negara.
Diberitakan Oleh ( Hayrul /Tim Media).