Batam,Liputan-6.com – Aliansi Batam Menggugat (ABM) kembali melayangkan surat kedua ke PLN Batam terkait penolakan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam, Selasa (23-07-24).
Surat dengan nomor 038/SK-ABM/07-2024 tertanggal 22 Juli 2024 tersebut terkait perihal balasan surat dari PT. PLN Batam tanggal 18 Juli 2024 nomor 2691/STH.01.03/PLNBATAM010100/2024.
Surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra itu, dilayangkan oleh ABM sebagai penegasan kembali terkait penolakan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, ada 7 landasan ABM terkait penolakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan oleh PT. PLN Batam. Berikut 7 alasan yang ditulis oleh ABM di dalam surat tersebut :
1. Belum adanya perubahan (Dicabut/Dirubah) Peraturan Daerah Perda No.5 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri No. 21 Tentang Tarif Listrik & Pergub No. 22 Tahun 201″7 tentang Tingkat Mutu pelayanan (TMP) dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. PLN Batam.
2. Belum adanya informasi perubahan dari PT. PLN Batam terkait TMP (Kompensasi) yang akan diberikan kepada pelanggan jika terjadi gafigguan (pemadaman) sebagaimana seharusnya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
3. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat Kota batam atau Pelanggan sebelum tarif listrik naik yang telah diumumkan ke publik.
4. Ekonomi masyarakat Batam saat ini baru muiai stabil akibat dampak dari Covid-19 dan beberapa faktor lainnya.
5. Banyaknya masyarakat kota Batam yang telah mengeluarkan biaya tambahan akibat dimulainya Tahun Ajaran Baru pendidikan 2024.
6. Belum diterapkan aturan yang sama seperti PT. PLN (Persero) yang tidak mengharuskan Pelanggan Rumah Tangga (baru) memasang daya 10A (2200 VA) dan juga membolehkan Pelanggan Rumah Tangga (10A) untuk melakukan penurunan daya baik ke daya 1300 VA ataupun ke daya 900 VA.
7. Bulan Agustus 2024 sudah mulai memasuki tahapan Pilkada. Seharusnya, jikapun ingin melakukan kenaikan tarif listrik, dilakukan setelah tahapan pilkada berakhir dan juga poin No. 1, 2 dan 3 diatas telah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum kenaikan tarif listrik diumukan ke publik.
Dijelaskan ABM, Hal-hal diataslah yang menjadi alasan Aliansi Batam Menggugat Menolak Dengan Tegas terkait kenaikan tarif listrik (Tariff Adjustrnent) di Kota Batam yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024 dan telah diumukan oleh PT. PLN Batam.
Ditambahkan ABM, Pihaknya benar benar sangat menghormati apa yang ingin dilakukan oleh PT. PLN Batam (Tariff Adjustnrent). Namun, sebagai pelanggan dan juga masyarakat lndonesia, ABM juga berharap PT. PLN Batam dapat mempertimbangkan penyesuaian (Tariff Adjustment) tersebut dikarenakan beberapa alasan penolakan yang telah mereka sampaikan.
Terakhir, di dalam surat tersebut ABM menegaskan juga bahwa mereka tidak akan segan segan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) hingga kenaikan tarif listrik batal dilaksanakan.
“Demi menjaga kondusifitas Kota Batam, kita sudah mencoba menyurati PT. PLN Batam sebanyak 2 kali dan juga menyurati PT. PLN (Persero) dengan tembusan Presiden dan Menteri ESDM dalam menolak penyesuaian (Tariff Adjustment) tersebut. Jika surat kita dianggap angin lalu, mau tidak mau Demo ataupun langkah lainnya akan kita lakukan hingga kenaikan tersebut dibatalkan. Jika sudah demo, tuntutan kita bukan hanya terkait kenaikan tarif lagi, namun segala yang tidak sesuai selama ini kita akan minta disesuaikan. Termasuk kita akan tuntut PLN Batam dikembalikan ke PLN Persero.” Pungkas Ketua ABM, Rico Yuliansyah.
(Red)