banner 728x250
Daerah  

KASUS PENCABULAN TERMASUK DELIK ADUAN ATAU DELIK BIASA?

banner 120x600
banner 468x60

Kuningan, JABAR, Liputan-6.com- Delik Aduan dan Delik biasa (umum)
Terdapat dua jenis delik dalam permrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa (umum). Dalam delik biasa, perkara dapat di proses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.

Sedangkan, delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr.Drs. E Utrecht dalam Buku Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

banner 325x300

R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal.87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:

a.Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal : 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332,322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini maka pengaduan berlaku untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “saya minta agar peristiwa ini dituntut”

Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkutan paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatifini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, untuk delik aduan, pengadu hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Berdasarkan pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Pencabulan Pada Anak termasuk delik aduan atau delik biasa?

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebegaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ( uu 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:

Pasal 76D UU 35/2014

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 76E UU 35/2014

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutana cabul”

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:

Pasal 81 ayat (1) Perpu 1/2016:

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar”.

Pasal 82 Perpu ayat (1) 1/2016

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar”

*Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Dalam artian pelaku pencabulan tetap dapat dipidana mesipun telah berdamai dengan pelaku, hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.*

*Bahwa di dalam Pasal 5 dan Pasal 6A UU Nomor 12 tahun 2022 dinyatakan bahwa pelecehan seksual terhadap orang dewasa ada mekanisme Restoratif Justice, akan tetapi di dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).Kuningan, 27 Juli 2024
Kantor Hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.
#Rd.Junaedy.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *