Sosialisasi Kesadaran Hukum KORWIL BiDANG PENDIDIKAN Kecamatan CiawiGebang  Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sosialisasi Kesadaran Hukum KORWIL BiDANG PENDIDIKAN Kecamatan CiawiGebang Kabupaten Kuningan Jawabarat

Spread the love

Kuningan, JABAR, Liputan-6.com
Korwil bidang pendidikan kecamatan CiawiGebang sukses menggelar kegiatan sosialisasi kesadaran hukum korwil bidang pendidikan kecamatan bagi 92 pihak sekolah di kecamatan CiawiGebang kabupaten Kuningan Jawabarat.

Perlindungan hukum terhadap guru.Hak seorang guru.Kewajiban seorang guru.Guru tidak bisa dipidana.Sanksi hukum.Undang undang tentang bullying dan hak korban bullying.Netralitas ASN.Jerat hukum bagi PNS yang main judi online.

Menjadi materi dalam sosialiasi kesadaran hukum korwil bidang pendidikan kecamatan yang digelar di SDN 2 CiawiLor ,Sabtu 27 juli 2024.

Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa hukum PGRI dan K3S dinas pendidikan kabupaten Kuningan.

Dalam pemaparan materi di sosialisasikan dasar hukum,
Undang – Undang dasar Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang -Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Guru dan Dosen.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012;Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan – DP/||/2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2028:Tentang Buku.Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017.

#Rd.Junaedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page