BPK Provinsi Sumatera Utara Temukan Rp. 2,2 Miliar Kelebihan Pembayaran Kepada 25 Rekanan Di Dinas PUPR Kabupaten Langkat

BPK Provinsi Sumatera Utara Temukan Rp. 2,2 Miliar Kelebihan Pembayaran Kepada 25 Rekanan Di Dinas PUPR Kabupaten Langkat

Spread the love

Langkat-Liputan-6.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan 45 paket pekerjaan yang volume ataupun kualitas pekerjaannya kurang maksimal.

45 paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 25 rekanan yang bekerjasama dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meliputi back up data, dokumen kontrak, bahkan pemeriksaan fisik oleh tim dan PPK

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume ataupun kualitas pekerjaan pada proyek dinas PUPR Kabupaten Langkat TA 2023 senilai Rp. 2.225.982.556. Dari jumlah total tersebut, baru Rp. 42.811.399 yang sudah dikembalikan atau disetor ke kas daerah pada Desember 2023 lalu.

Dari hasil temuan tersebut, BPK mewajibkan 25 rekanan pada dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk mengembalikan sisa kelebihan pembayaran atas kurangnya volume atau kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek dinas PUPR Kabupaten.

25 rekanan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menerima kelebihan pembayaran yaitu:

1. CV DB sebesar Rp. 13.047.708,05
2. CV AA sebesar Rp. 371.078 . 456,53.
3. CV AS sebesar Rp. 13.281.594,69
4. CV Fo sebesar Rp. 226.945.140,49
5. CV HM sebesar Rp. 102.593.503,35.
6. CV KL sebesar Rp. 43.622.736,99.
7. CV KMJ sebesar Rp. 17.784.659 , 02
8. CV PK sebesar Rp. 257.971.988,25
9. CV PC sebesar Rp. 39.675.948,
10. CV PR sebesar Rp. 55.108.929,47
11. CV PB sebesar Rp. 37 191.598,74
12. CV RSA sebesar Rp. 143.021.929,89
13. CV ROK sebesar Rp. 55.506.000,09
14. CV SSS sebesar Rp. 108.578.738,34
15. CV Wa sebesar Rp. 314.556.328,38
16. CV WM sebesar Rp. 39.229.351,87
17. CV Wu sebesar Rp. 104 . 263.181,73
18. CV GN sebesar Rp. 96.513.005,96
19. CV KKK sebesar Rp 2.938.830,96
20. CV MSS sebesar Rp. 112.136.441,87
21. CV LA sebesar Rp. 10.255.702,57
22. CV RA sebesar Rp. 11.718.503,10.
23. CV SMS sebesar Rp. 12.144.689,60
24. CV TF sebesar Rp. 28.343.764,57
25. CV Te sebesar Rp. 8.473.823,93

Dari 25 rekanan tersebut, yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, hanya 4 rekanan yaitu:

CV PK sebesar Rp. 5.929.814,67,CV SSS sebesar Rp. 32.514.459,76, CV KKK sebesar Rp. 2.938.830,96, dan CV LA sebesar Rp. 1.428 294,25.

BPK Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat tidak maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek yang pihaknya kerjakan.

Tidak hanya itu, BPK menilai, Asisten Teknik, PPK serta pengawas lapangan tidak teliti dalam melakukan perhitungan, pengawasan serta pelaksanaannya.

Selanjutnya, BPK Provinsi Sumatera Utara menyarankan kepada Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy untuk menegur Kepala Dinas PUPR agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya dan agar memerintahkan kepada PPK, asisten teknik serta pengawas di lapangan untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan perhitungan serta penerimaan hasil kerja agar tidak merugikan berbagai pihak.

BPK Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy untuk mengingatkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 2 . 183.171.156,93.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 yang lalu, BPK Provinsi Sumatera Utara juga menemukan kasus kelebihan pembayaran kepada sejumlah rekanan diatas. Total kelebihan pembayaran pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 2.944.421.905.

Diduga beberapa rekanan tersebut mempunyai hubungan “spesial” dengan dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi, SSTP, belum dapat dikonfirmasi atau belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. (Tim/Tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page