Kabupaten Toba ( Sumut) Liputan-6.com
Gawat…pendidikan sekolah menengah pertama negeri 4 satu atap matio kini jadi soroton Media,akibat tidak mempunyai guru pendidik untuk bidang guru agama yang sudah 7 tahun berjalan hingga hari ini lokasi desa parsoburan barat kecamatan habinsaran kabupaten toba provinsi sumatera utara.
Anehnya,siswa peserta didik khususnya agama islam telah diterima menempuh pendidikan sekolah menengah pertama negeri 4 satu atap matio, namun tidak ada defenitif guru pengajar dari dinas pendidikan pemerintahan kabupaten toba, saat dikonfirmasi salah satu wakil kepala sekolah yang keberadaan posisi dikantor menjelaskan bahwa kepala sekolah lagi rapat dinas, pungkasnya.Rabu 31 / 7 / 2024.
Dilihat dari situasi ruangan guru masih menggunakan meja peserta didik anggaran dana bos tahun 2022, yang seharusnya mempunyai pengadaan fasilitas yang layak untuk para guru peserta didik,dilihat dari bidang pengadaan sarana prasarana pendidikan ada di anggarkan melalui dana bos yang diterima oleh kepala sekolah setiap tahun nya
Pemahaman tentang pengertian pendidikan dan tujuannya yang paling utama, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan terbitnya berita ini ke meja redaksi karena oknum kepala sekolah tidak bersedia di konfirmasi rincian realisasi dana bos tahun 2022 sampai 2024,dan sampai kapan di definitif kan guru bidang study agama islam, yang hanya belajar di mesjid tidak jauh dari sekolah menengah pertama negeri 4 satu atap matio desa parsoburan barat kecamatan habinsaran kabupaten toba.
Diberitakan Oleh (H.S /Tim)