banner 728x250
Daerah  

Nanang Boled Siap Pertaruhkan Jiwa Raga Perjuangkan Keadilan Bagi Dirinya

banner 120x600
banner 468x60

Kuningan, JABAR, Liputan-6.com- Bergulirnya dugaan kasus perkara tindak pidana pasal 311 dan 310 di pengadilan negeri Kuningan yang telah dituduhkan oleh pihak pengusaha galian c kepada Nanang Boled warga Dusun Manis Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan Jawabarat.

Perkara terebut bermula dari keingintahuan Nanang Boled terkait proses (Berita Acara) jual beli isi kandungan tanah kas desa milik pemdes Cipancur dengan pihak PT.Alfad Putra Mandiri (APM) selaku perusahaan yang bergerak dalam pertambangan yang akan mengeksploitasi isi kandungan alam pada lahan milik desa Cipancur kecamatan kalimanggis.

banner 325x300

Hingga perkara tersebut bermuara pada proses hukum di pengadilan negeri Kuningan Jawabarat.
Hal tersebut di benarkan Nanang Boled warga dusun Manis desa Cipancur kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan Jawabarat.

Dijumpai pihak Nanang Boled Rabu 31 juli 2024 kepada media liputan-6.com di sela waktu akan menjalani persidangan putusan sela di kejaksaan negeri Kuningan,menyebutkan,

Berawal pihaknya mempertanyakan terkait jual beli isi kandungan tanah kas desa milik pemerintah desa Cipancur kecamatan Kalimanggis kepada pihak PT. Alfad Putra Mandiri (APM) perusahan yang bergerak dalam bidang tambang galian C.

Berdasarkan Keterangan dan informasi dari pihak masyarakat bahwa pemdes Cipancur telah menjual kandungan alam tanah kas desa kepada pihak pengusaha galian C senilai kurang lebih 800 juta,
“terkait rencana penjualan isi kandungan tanah kas desa Cipancur memang sudah diketahuinya sejak ia masih aktif sebagai pengurus di karang taruna desa Cipancur,
dan setelah ia mengetahui bahwa rencana tersebut sudah di realisasikan oleh pihak terkait, ia mencoba menanyakan kepada Ending Suhardi selaku kepala desa Cipancur,
namun pihak pemdes tidak open, dan akhirnya saya mengambil inisiatif sendiri untuk menanyakan langsung kepada pihak pengusaha galian C selaku pihak pembeli kandungan tanah kas desa yang di maksud,”katanya

lanjut Nanang”wajar kan kalau saya selaku pihak masyarakat jika ingin tahu dan mempertanyakan kepada semua pihak terkait, tentang kelanjutan rencana penjualan isi kandungan tanah kas milik desa saya,”ujarnya

masih Nanang,akhirnya saya mengambil inisiatif sendiri untuk menanyakan langsung kepada pihak pengusaha galian C selaku pihak pembeli isi kandungan tanah kas desa yang di maksud.

Dilokasi tambang saya (nanang.red) bertemu pihak irjam selaku ketua teknik tambang (KTT) PT.Alfad Putra Mandiri (APM),disana saya menanyakan hal tentang berita acara penjualan isi kandungan tanah kas desa, dan menanyakan tentang ijin galin C milik PT.Alfad Putra mandiri (APM),

pihak irjam pun open telah memberikan informasi terkait berita acara penjualan kandungan tanah kas desa dan tentang ijin galian C PT.APM,” terang Nanang.

Menambahkan Nanang,satu minggu setelah pertemuan saya dengan irjam di lokasi tambang saat pertanyakan terkait berita acara penjualan kandungan tanah kas desa dan ijin galian C,
saya mendapatkan panggilan dari pihak polres Kuningan,atas dugaan pencemaran nama baik yang telah di laporkan oleh pihak irjam.

Hingga perkara terebut di proses hukum sampai pada persidangan ke 4 di pengadilan negeri Kuningan Rabu 31Juli 2024,

Dalam hal ini Nanang Boled merasa sedang tidak melakukan hal yang merugikan dan melawan hukum terhadap pihak manapun,

sampai dimanapun Nanang Boled akan memperjuangkan keadilan atas semua yang sudah di sangkakan kepada dirinya.”tandasnya

#Rd, Junaedy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *