banner 728x250
Daerah  

Gelar Musrenbangdes, Warga Sei Musam Pembangunan Usulkan Penyambungan Pengaspalan Jalan

banner 120x600
banner 468x60

Langkat-Liputan-6.com- Pemerintah Desa Sei Musam Pembangunan, Kecamatan Bahorok bersama dengan BPD dan perangkat desa mengusulkan beberapa usulan prioritas yang di danai dari APBDes, pembangunan infrastruktur jalan di masing-masing dusun se-Desa Sei Musam Pembangunan untuk anggaran tahun 2025 pada Musrenbangdes tahun 2024.Bertempat di Aula Kantor Desa Sei Musam Pembangunan, Rabu (31/7/24).

Kepala Desa Sei Musam Pembangunan Elianto melalui kata sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang hadir di Musrenbangdes tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025. “Melalui Musrenbangdes tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025 ini diharapkan masing-masing kepala dusun se-Desa Sei Musam Pembangunan mengusulkan usulan-usulan yang skala prioritas yang dibutuhkan oleh warga, dan jika belum tercaver pada tahun anggaran 2025 dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran yang akan datang, kata Elianto.

banner 325x300

Sementara Camat Bahorok Robby Deritawan, SE, MAP dalam sambutannya mengatakan, ” Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No 21 Tahun 2020.Disamping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No 114 Tahun 2014. Musrenbang Desa dilakukan setahun sekali, ucap Robby Deritawan Sitepu,SE, MAP.

Lanjut Robby, Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Musrenbang Desa, kata Robby dilaksanakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang di danai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pada Permendes, istilah Musrenbangdes baru digunakan secara gamblang, sementara pada Permendagri disebutkan secara lengkap yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, ungkapnya.

Dalam penyelenggaraannya, lanjut Robby, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Terpisah Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Bahorok, Khairul Anwar memaparkan secara gamblang regulasi penggunaan dana desa.

“Pemerintah dalam hal ini Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, ucap Khairul.

Ditahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat (penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, dan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika) Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa (penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa, penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa.

Ditambah Khairul, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa, kata Khairul Anwar.

Dalam pemaparan usulan-usulan dari masing-masing dusun yang didanai oleh APBDes fokus pada program pembangunan infrastruktur jalan dusun, rabat beton. Kemudian untuk usulan prioritas yang didanai oleh APBD Kabupaten Langkat masyarakat mengusulkan penyambungan pengaspalan jalan dari dusun tiga ke dusun satu.

(Tp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *