Rohul, Liputan-6.com- Setelah menempuh perjalanan yang panjang untuk memenuhi harapan dan keinginan masyarakat sesuai janji yang telah lama ingin di wujudkan seorang Pimpinan pada warganya, akhirnya berangsur terjawab dimana 20 desa persiapan yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan di
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk
diberikan kode desa defenitif oleh Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kode Desa Defenitif akan diberikan, jika berakhirnya moratorium pemekaran wilayah atau penerbitan nomor kode induk desa hingga selesai Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 atau dicabutnya moratorium oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2025 mendatang.
”Syukur Alhamdulilah, hampir 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, sebanyak 20 desa
persiapan di Rohul yang kita perjuangkan bersama dokumennya dinyatakan lengkap oleh Kemendagri dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah berakhirnya moratorium
pemekaran wilayah,” ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (30/7/2024), usai menghadiri undangan Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Pemekaran Desa di Kabupaten Rohul yang dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo AP MSi bertempat di Hotel Grand
Mercure Gotot Subroto Jakarta.
Turut hadir Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi Riau, Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten Rohul, Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIp MIp.
H.Sukiman mengungkapkan proses pemekaran desa bukanlah sesuatu yang mudah dan memakan waktu yang cukup lama dalam persiapannya. Proses ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah, lembaga, dan masyarakat setempat. Namun, jika sukses, pemekaran desa dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik.
Pemekaran desa juga diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia dan ekonomi di wilayah
setempat. Dengan adanya desa yang lebih kecil, maka sumber daya akan lebih terfokus dan dapat diperuntukkan secara lebih efisien. Proses pemekaran desa juga dapat memperkuat pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah yang lebih baik.
Sukiman menjelaskan, Kabupaten Rohul yang terdiri dari 139 desa dan 6 kelurahan tersebar 16
kecamatan, saat ini memiliki 20 desa persiapan, yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Rohul Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan tanggal 29 Januari 2018.
Selanjutnya, Gubernur Riau mengeluarkan kode register untuk 20 desa persiapan, dengan surat
Gubernur Riau Nomor: 414/DPMD/94.04 perihal kode register 20 desa persiapan di Kabupaten Rohul.
”Selaku kepala kepada daerah, saya berkomitmen memperjuangkan dan mewujudkan keinginan dan
aspirasi serta impian masyarakat desa, agar pembentukan atau pemekaran 20 desa persiapan di Rohul menjadi desa definitif,” ujarnya.
Sementara Plh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Ayu Firman
menyampaikan 16 dari 20 Desa Persiapan di Kabupaten Rohul yakni Desa Persiapan Mahato Rio
Makmur, Mahato Suka Maju, Mahato Bandar Selamat, Mahato Cindur Jaya, Mahato Kanan, Mahato Timur, Mahato Hulu, Mahato Suka Jaya, Durian Sebatang, Ujung Batu Barat, Tambah Jaya, Surau Tinggi, Kota Bangun, Sontang Delapan Tali, Kumango Hulu, Bukit Senyum.
Dokumennya telah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Sementara 4 (empat) desa persiapan lagi
diantaranya Desa Persiapan Titian Gading dan Desa Payung Bersama juga dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif.
Dengan catatan, setelah terlebih dahulu memperbaiki atau merevisi berita acara musyawarah desa
tentang usulan pemekaran desa. Selanjutnya Desa Persiapan Sei Kuning, dokumen persyaratan
dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif setelah terlebih dahulu melampirkan berita acara kesepakatan nama desa (masih terdapat inkonsistensi dalam
penggunaan nama desa).
Terakhir, Desa Persiapan Sei Murai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan bisa
tindaklanjuti utk diberikan kode desa defenitif setelah diterbitkannya Permendagri tentang batas Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar yang saat ini masih dalam proses penyelesaian batas patuk
antara kedua kabupaten.
(Kominfo/Kaliun)