Sungai Penuh, Liputan-6.com–Kejadian pelaku galian C di daerah kumun disinyalir milik men kumun salah satu rekanan kontraktor di Kota Sungai Penuh kabarnya sudah ditutup. Kamis (01/08)
Dikabarkan aktivitas galian C dilakukan men kumun (diakuinya lansung dirinya disalah satu media) sudah tutup dan milik dirinya.
Aktivitas galian C tersebut di informasikan peruntukan umum dan kontrak dengan salah satu kontraktor pembangunan gedung STIE di sampain RM Saung Upit jalan Pancasila, Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Maka diminta kepada pihak tepiter Polres Kerinci, agar mengusut tuntas praktek galian C illegal dilakun oleh salah satu oknum rekanan kontraktor kota sungai penuh (men kumun)
Dikarekanan sudah ada 2 (dua) alat bukti, pengakuan pelaku (disalah satu media) bahwa dirinya pelaku Galian C di daerah kumun kecamatan kumun debai kota sungai penuh. Dan bukti kedua oknum penadah salah satu oknum kontraktor kota sungai penuh (P) pelaksana pembangunan gedung STIE kota sungai penuh.
Sebab jelas Pelaku galian c illegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar
Dan penadah Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara
Dan tersandung undang undang perpajkan dan pengelapan pajak Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.
Jadi tidak ada alasan lagi pihak tepiter polres kerinci untuk tidak melakukan proses terhadap pelaku dan penadah galian C illegal milik men kumun.
(DN)