banner 728x250
Daerah  

Warga Desa Garunggang Usulkan Skala Prioritas Pembangunan Infrastruktur, Dan Sarana Air Bersih, Penerangan Pada Musrenbangdes

banner 120x600
banner 468x60

Langkat-Liputan-6.com- Pemdes Garunggang Kecamatan Kuala bersama dengan BPD dan perangkat desa mengusulkan beberapa usulan prioritas pembangunan infrastruktur jalan, sarana air bersih, dan penerangan listrik pada Musrenbangdes tahun 2024.Bertempat di Kantor Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Rabu (31/7/24).

Kepala Desa Garunggang Eri Nuru dalam sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang hadir di Musrenbangdes tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.
“Melalui Musrenbangdes tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025 ini diharapkan agar kepala dusun se-Desa Garunggang mengusulkan usulan-usulan skala prioritas warga, karena mengingat anggaran di desa garunggang, kata Eri Nuru.

banner 325x300

Di kesempatan yang sama Camat Kuala Imanta Perangin-Angin dalam sambutannya mengatakan, ” Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No 21 Tahun 2020. Disamping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No 114 Tahun 2014.
Musrenbangdes dilakukan 1xdalam setahun, ucap Imanta Perangin-Angin, SE.

Lanjut Imanta Perangin-Angin, SE Musrenbang Desa adalah musyawarah anatara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pada Permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada Permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, ungkapnya.

Dalam penyelenggaraannya, lanjut Imanta Perangin-Angin,SE, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa, ucap Imanta Perangin-Angin, SE.

Sebab, kata Imanta Perangin-Angin, SE musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Ditambahkan Imanta Perangin-Angin, merujuk pada Permendes, PDTT No 21 Tahun 2020,ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, menyepakati rancangan RKP Desa, ucapnya.

Imanta Perangin-Angin, SE juga menghimbau, agar Pemerintah Desa Garunggang dapat bekerjasama dengan Bidan Desa untuk pencegahan stunting, karena stunting merupakan program Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Mengapa saya katakan demikian, dikarenakan di Desa Garunggang terdapat tiga ibu hamil terindikasi kekurangan gizi, ini kemungkinan dikarenakan pernikahan usia dini.

“Pemerintah Desa saya harapkan harus serius dalam penanggulangan stunting, dan saya harapkan juga agar Pemerintah Desa dengan Bidan Desa untuk bekerjasama untuk pentingnya mensosialisasikan kepada para remaja tentang resiko pernikahan usia dini (dibawah umur 18 tahun), karena dalam UU Perkawinan usia wanita menikah di usia 20 tahun, ungkap Imanta Perangin-Angin, SE.

“Pemerintah Desa Garunggang juga harus memperhatikan penambahan PMT pada ibu hamil dan balita agar menghindari stunting, sambung Imanta Perangin-Angin, SE.

Pada pemaparan usulan-usulan dari masing-masing dusun se-Desa Garunggang mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan di masing-masing dusun, sarana air bersih, juga pengaspalan jalan protokol desa dimulai dari simpang pertikaian/simpang parangguam hingga Uruk Gedang dengan panjang 15.000 Meter/15 Km, juga penerangan listrik di Dusun Pinang Pulo. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat, meluputi kegiatan pelatihan untuk kelompok tani, dan peternakan, pelatihan peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah desa dan pelatihan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat.

Pada sesi tanya jawab, warga dari dusun Pinang Pulo mengeluhkan dengan jalan protokol dusun Pinang Pulo dengan panjang 2000 meter/2 km.
“Kami mohon kepada Pemerintah Desa Garunggang untuk memperhatikan kondisi jalan protokol di dusun Pinang Pulo, kami juga memohon kepada Pemerintah Desa Garunggang untuk menindak lanjuti terkait dengan di duga adanya kutipan liar yang ada di Dusun Pinang Pulo.

“Kami dikutip Rp 20/kg dari hasil pertanian kami sebagai Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD), namun dari kutipan tersebut kami tidak tahu kemana arah dari kutipan tersebut, kutipan tersebut sudah tujuh bulan berjalan, namun arah keuangan kami tidak mengetahui, kata warga dusun Pinang Pulo.

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Garunggang Erinuru berjanji akan memanggil Kepala Dusun Pinang Pulo.

“Terima kasih atas keluhan warga dusun Pinang Pulo, beberapa hari kedepan saya akan panggil kepala dusun Pinang Pulo, janji Erinuru.

Dihadiri oleh Kepala Desa Garunggang Erinuru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, perangkat desa, kepala dusun se-Desa Garunggang, Camat Imanta Perangin-Angin, SE, Kasi PMP Kecamatan Kuala, Insan Pers, tokoh agama, tokoh masyarakat.

(Tp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *