Kabupaten Toba ( Sumut) Liputan-6.com
Gawat….lagi – lagi persoalan perbincangan oleh awak Media tentang dana desa di kelolah oleh oknum kades bersama perangkat desa yang bersumber dari APBN tersalurkan melalui rekening desa ( RKD), dan harus dipertanggung jawabkan rincian realisasi penggunaan sesuai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat negara kesatuan republik Indonesia. Jumat 2 / 8 / 2024
Saat tim awak media yang melaksanakan tugas sosial kontrol mencoba mengkonfirmasi ke kantor desa riganjang namun oknum kepala desa sebagai pelaksana pengguna anggaran dana desa namun keberadaan di kantor camat seharian dan menghadiri pertunjukan kegiatan 17 agustus yaitu hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Anehnya,dana desa tahun 2023 senilai Rp.678.022.000 diduga ada rincian realisasi dana desa ( APBDES) belum terealisasi,namun oknum kepala desa tidak bisa bertemu langsung dikantor Desa Riganjang Kecamatan Bor – Bor Kabupaten Toba,yang selalu sibuk dengan kegiatan hal – hal lain.
Dengan naiknya berita ini ke meja redaksi, meminta dengan hormat kepada pejabat publik pemerintahan desa Riganjang bersedia memberikan waktu ke awak media tentang hal konfirmasi yang melaksanakan tugas sosial kontrol tertulis didalam UU PERS nomor 40 tahun 1999.
Diberitakan Oleh ( H.S /Tim)