Kuningan, JABAR, Liputan-6.com- Dimanapun kita berada, kita harus waspada akan adanya tindak pidana yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Salah satu contohnya adalah tindak pidana penyebaran dokumen palsu serta cek pembayaran palsu yang terjadi baik di dalam kehidupaan sehari-hari atau melalui media elektronik, yang tujuannya adalah agar para korban memberikan harta benda maupun uang. Adapun jerat hukum bagi orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain adalah sebagai berikut:
hal tersebut di utarakan pihak Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM.Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.Bambang LA.
Bahwa, berdasarkan pasal 263 KUHP yang berbunyi:
*1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.*
*2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.*
Selain di dalam pasal 263 KUHP, diatur juga di dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yang berbunyi:
*1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp2Miliar.*
*2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)*
*Berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 283/Pid.B/2011/PN.MU, Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan (hal.13)*
Orang yang menyebarkan surat palsu yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk untuk memperoleh suatu barang atau uang dapat dikenai dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan bahwa:
*“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”*
Adapun jerat hukum pidana bagi orang yang melakukan pemerasan uang terhadap orang lain, di atur dalam pasal 368 KUHP jo pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:
*“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”terang Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med. sabtu 3.Agustus 2024
#Rd.Junaedy.