Indramayu JABAR, Liputan-6.com
Pemerintah telah melakukan berbagai inovasi salah satunya pelayanan berbasis online, dan melakukan pendampingan bagi calon investor dalam berkonsultasi keluhan atau lain sebagainya yang berkaitan dengan proses perizinan, seperti perizinan berbasis resiko ini merupakan layanan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
Seperti dirasakan para pengusaha di Indramayu merasa sangat resah akibat kebijakan pemkab yang dinilai sangat lamban dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG) pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),
Seperti yang terjadi pada gedung Lembaga pelatihan kerja (LPK) KAINA dan beberapa pengusaha lainnya.
Menurut Teguh selaku pimpinan LPK Kaina, pihak nya selalu kooperatif kepada pemda dalam proses pengurusan PBG, ia mengaku sudah memenuhi semua persyaratan Pemda agar dapat menerbitkan PBG.
“Semua persyaratan PBG sudah kita tempuh, kita sudah mengajukan prosesnya sejak bulan November 2023, silahkan boleh cek ke DPMPTSP, kita tinggal menunggu penerbitan PBG dari dinas terkait” ungkap Teguh kepada media Liputan-6.com, kamis 8 Agustus 2024.
Dikatakan teguh, pada laman resmi simbg.pu.go.id, proses pengurusan PBG seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangan nya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari tersebut meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis dan perhitungan retribusi.
“Kita sudah tahap perhitungan retribusi, tinggal penerbitan nya saja, nyn faktanya sejak bulan November 2023 kita pengajuan PBG sampai sekarang Agustus 2024, PBG kita masih belum diterbitkan oleh dinas DPMPTSP, padahal kita rutin kordinasi dengan dinas tersebut kalau pun ada kekurangan dalam persyaratan PBG, pasti kita berusaha penuh.” Tambahnya.
Teguh mengutarakan bahwa atas izin dari dinas DPMPTSP gedung Kaina boleh dipergunakan selama PBG nya berproses.
“Jadi bukan kita seenaknya sendiri menggunakan gedung tersebut seolah-olah mengangkangi kebijakan Pemda, namun sekali lagi saya tegaskan, proses PBG di Indramayu sangat lamban dan dinilai menyulitkan para pengusaha.”
Dikonfirmasi terpisah, Verra sekertaris Dinas DPMPTSP mengakui bahwa proses PBG LPK KAINA tinggal menunggu penerbitan surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD), pihaknya memperkirakan dalam bulan Agustus 2024 ini PBG LPK Kaina bisa diterbitkan.
SUHERMAN