banner 728x250
Daerah  

Patut DiDuga Ibu 64 Tahun KORBAN MAL PRAKTEK.Salah Satu Rumah Sakit Swasta Di Kabupaten Kuningan

banner 120x600
banner 468x60

Kuningan, JABAR Liputan-6.com.
Pasca operasi kanker usus di salah satu rumah sakit swasta di kabupaten Kuningan seorang ibu berinisial Em 64 tahun.tahunan lamanya harus BAB melalui perut yang di lubangi.

Dijumpai EM yang didampingi salah satu anak perempuannya,Rabu 31 juli 2024 kepada media .menyampaikan kronologis tentang kondisinya sebelum hingga pasca operasi,di kediamannya,di salah satu kecamatan di kabupaten Kuningan.Jawabarat.

banner 325x300

Bermula Em.selama tahunan mengalami keluhan dengan kesulitan buang air besar (BAB) dengan normal.Em pun memeriksakan keluhannya tersebut di salah satu rumah sakit (RS) swasta di kabupaten Kuningan.

Hasil dari pemeriksaan oleh pihak rumah sakit. Em dinyatakan menderita sembelit.Dan sempat dirawat hingga dinyatakan sudah sehat.

Setelah berapa saat Em pun merasakan kembali (Kambuh) penyakitnya.Lalu Em pun kembali melakukan berobat di salah satu rumah sakit yang berbeda di kabupaten Kuningan.

Em mendapatkan pengobatan dari pihak rumah sakit setempat dengan menggunakan cara memasukan cairan semacam jelly ke lubang anus.Saat itu,Em pun sempat mendapatkan infus dan dironsen namun Em tidak sempat dirawat inap.

Sesampainya Em di rumah.Dirasakan kondisinya malah semakin parah.San Em pun mencoba mengobati penyakitnya dengan menggunakan pengobatan melalui herbal.

namun pengobatan yang menggunakan herbal malah membuat Em menjadi tidak lebih baik.

Em pun kembali berobat di salah satu rumah sakit (RS) swasta ternama di kabupaten Kuningan.Dalam kondisi Em yang saat itu semakin parah (sekarat).
Di rumah sakit setempat Em dianjurkan untuk menjalani di USG.Namun untuk USG harus di lakukan di rumah sakit lain.
Em pun mengikuti anjuran USG tersebut.Namun pada hasil USG tidak temukan penyakit, karena tidak nampak penyakitnya.

Lalu pihak rumah sakit (RS) swasta ternama itu. menyarankan Em untuk menjalani pembedahan/operasi.
Em pun menjalani pembedahan/ operasi di rumah sakit (RS)swasta ternama itu.

Hasil dari pembedahan/operasi ditemukan ada penyakitnya.
Usai menjalani pembedahan/operasi Em pun sempat dirawat di ICU selama dua hari tidak sadarkan diri.

Setelah sadarkan diri.Em menjalani pemeriksaan hasil pembedahan/ operasi.
Namun menurut keterangan dari pihak dokter bahwa pembedahan/operasinya di nyatakan gagal.Dengan alasan biasanya usus yang normal itu berwarna merah,namun usus Em saat itu berwarna hitam.

Dan pihak rumah sakit setempat melakukan pembongkaran kembali untuk membuang usus yang berwarna hitam.

Namun setelah itu.Em pun harus kembali menjalani pembedahan/operasi karena ususnya kembali berwarna hitam.dan harus membuang usus tersebut.

usai pembedahan/operasi yang ketiga kali.pihak dokter pun memberikan keterangan bahwa usus Em sudah normal atau bagus.karena berwarna merah.dan lubang pun akan di tutup jika di temukan sudah tidak ada penyakitnya.

Em pun menjalani perawatan di rumah sakit swasta itu selama sepuluh hari.Pihak rumah sakit menganjurkan Em untuk menjalani berobat jalan di rumah sakit swasta setempat.

Sampai pihak rumah sakit swasta itu. mengajurkan Em untuk menjalani berobat dengan di Chemo pada salah satu rumah sakit swasta di kabupaten Cirebon.

Em pun mengikuti anjuran rumah sakit tersebut. Em sempat menjalani Chemo infus selama enam bulan.Dengan dua kali dalam satu bulan.sampai habis Chemo infus.

Lalu Em disarankan oleh pihak rumah sakit swasta di Cirebon untuk mejalani Chemo rawat jalan dengan menggunakan obat selama delapan bulan.Dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

Dan pihak dokter rumah sakit swasta Cirebon pun merasa senang karena Em sudah dapat sehat.Dan menganjurkan Em agar pantangan dalam makanan,semacam daging merah,sate.

Dan Em pun menanyakan ke pihak RS swasta di Cirebon terkait penutupan lubang perutnya.

pihak RS setempat pun menyarankan Em untuk menanyakan kepada pihak RS swasta ternama di kabupaten Kuningan yang telah melakukan pembedahan/operasi.

Setelah itu Em pun mendatangi rumah sakit swasta ternama itu di Kuningan.untuk menanyakan penutupan kembali perut Em yang masih berlubang.
Pihak rumah sakit setempat pun berbalik bertanya.menanyakan.kapan pihak Em siap untuk itu

Em meminta untuk lakukan penutupan pada hari kamis.
Namun pihak RS meminta hari Jumat. karena pada hari kamis itu bertepatan dengan pilpres 2024.
Dan akhirnya penutupan dilakukan pada hari Jumat.Dengan proses pembedahan/operasi selama enam jam.

Namun hasil dari pembedahan/ operasi tersebut dinyatakan.tidak dapat menyambung kembali usus Em dengan alasan usus sudah mengering.

Dan pihak RS menyarankan agar Em melanjutkan perobatan ke RS di bandung Jawabarat.
Namun pihak keluarga merasa keberatan dan akhirnya menolak untuk melanjutkan perobatan ke bandung.dengan alasan biaya.

Sampai saat ini Em masih dalam kondisi perut di lubangi sebagi saluran buang air besar (BAB).
Bahkan terkadang terasa sakit saat makan berlebihan dan saat sedang batuk.”tandas Em

Hal tersebut di tanggapi Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku praktisi hukum pada kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM.
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Malpraktik adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu.
Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau illegal atau sikap immoral.

Hal tersebut di benarkan Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku praktisi hukum pada kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM.
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.sabtu 10 Agustus 2024 di Kuningan.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan, tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik agar tidak melakukan malpraktik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal ini juga menjelaskan, ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Salah satu kode etik seorang dokter adalah seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan kasih sayang secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai dengan rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Menurut ketentuan, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh jika terjadi dugaan malpraktik oleh tenaga kesehatan yaitu, melaporkan kepada MKEK/MKDKI, melakukan mediasi, dan menggugat secara perdata. Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.

Orang yang melanggar kode etik bisa berdampak di cabut izin usahanya, yang dimana organisasi akan mengaudit kasus tersebut untuk melihat apakah tuduhan yang dikenakan benar terjadi sebelum mengambil keputusan. Setelah sidang etik mereka akan menentukan sanksi untuk dokter tersebut, yang dimana sanksi bisa bervariasi, bergantung pada tingkat kesalahan orang tersebut mulai dari teguran dan yang terburuk yaitu izin praktiknya dicabut. Pencabutan izin praktik dapat bersifat temporer atau permanen bergantung pada tingkat kesalahan.

Didalam KUHP, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan dalam Pasal 359-360 KUHP yaitu :
a) Adanya unsur kelalaian (culpa)
b) Adanya perbuatan tertentu
c) Adanya akibat luka berat atau kematian orang lain
d) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengn akbat timbul nya kecederaan tersebut
*Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan Malpraktik medis (medical practice)*

Apabila dokter maupun tenaga medis lainnya dan rumah sakit telah melakukan kelalaian/kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang karenanya menimbulkan kerugian bagi pasien sebagaian konsumen jasa pelayanan kesehatan, maka pasien atau pihak korban dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran (medical liability). Hal ini diatur dalam Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatakan bahwa:

*“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”*

Kesalahan ataupun kelalaian medik dalam melaksanakan profesinya sebagai dokter yang tercantum pada Pasal 54 dan Pasal 55 undang undang 36 tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 UU 36 tahun 2009 yang berbunyi:
a) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
b) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagai mana dimaksud dalam Ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c) Ketentuan mengenai pembentukkan tugas, fungsi dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal 55 UU 36 tahun 2009 yang berbunyi:
a) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
b) Ganti Rugi sebagaimana di maksud dalam Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
*”Dalam hal ini sanksi pidana kepada khusus subjek hukum tenaga kesehatan yang melakukan Malpractice medis (medical practice) berdasarkan Pasal 190 Ayat Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi :
*1. setiap pelayan kesehatan/tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”*
*2. dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah)*
*Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam hal ini kualifikasi tindak pidana Malpraktik medis (Medical malpractice) di dalam Undang – Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengenai perbuatan yang dapat dipidana antara lain berdasarkan Pasal 84 yang berbunyi “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”*

Keterikatan dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi dokter, salah satunya adalah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap dokter yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satunya Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan :
*”Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.”*
Selain pertanggungjawaban Pidana, dokter yang melakukan malpraktik juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata yaitu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

Berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 140/Pid.B/2013/PN.SGI menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana malpraktek dan dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
#Rd.Junaedy.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *