Cianjur, JABAR Liputan-6.com
Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak percobaan pembakaran rumah yang terjadi di Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky DIlatha, S.I.K., M.Si. dan berlangsung di Lapangan Mapolres Cianjur, Rabu (14/03/2024).
Kapolres Cianjur menjelaskan, pembakaran tiga unit rumah tersebut terjadi di Kecamatan Cianjur Kota pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus sekitar pukul 02.00 dini hari di Gang Rambutan Jl. HOS Cokroaminoto.
“Ada 3 rumah yang coba dibakar oleh pelaku dan dari perbuatan yang sudah dilakukan ini dengan waktu yang hampir bersamaan dan tempat yang berdekatan, yang terbakar dari 3 rumah ini yaitu satu buah celana jeans, tumpukan baki telur dan juga kursi rotan.” ucapnya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Cianjur Kota berhasil mengamankan laki-laki berinisial YS (28) warga Kampung Panembong Kaler, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 187 Ke (1) dan atau Ke (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain.
( Asep.D )