Tokoh – Tokoh Masyarakat Tiga Desa Kecamatan Laguboti Audensi Ke Polres Toba Sumut

Tokoh – Tokoh Masyarakat Tiga Desa Kecamatan Laguboti Audensi Ke Polres Toba Sumut

Spread the love

Kabupaten Toba (Sumut) Liputan-6.com
Dalam upaya mendukung agar permasalahan ditengah – tengah warga masyarakat terselesaikan tentang tanah adat,Tim gabungan awak Media diantaranya Media Liputan-6.Com serta Media Krimsuspolri News.Com bersama para tokoh-tokoh masyarakat di tiga desa beraudensi ke Polres Toba agar aparat penegak hukum (APH) memberikan solusi terbaik,mengenai sebidang tanah adat yang dikuasai oleh oknum warga Desa Haunatas II yang berinisial A.Pasaribu merasa memiliki tanah adat tersebut dari orang tua nya bahkan mengklaim mempunyai surat tanah,serta hanya menunjukannya dengan cara melambai lambaikan sehelai kertas.selasa/24/9/2024.

Audensi Tim gabungan awak Media Liputan-6.com serta awak Media Krimsuspolri News.com bersama tokoh-tokoh masyarakat disambut langsung bapak Kasat Humas polres Toba serta personil Polsek Laguboti,pertemuan tersebut di ruangan Humas Polres Toba,dalam pertemuan warga masyarakat desa Haunatas I, Fesa Haunatas II,Desa Siraja Gorat langsung membahas perbincangan topik tanah adat ke aparat penegak hukum (APH) supaya tetap mengambil solusi terbaik bagi warga masyarakat diantara tiga desa Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Permasalahan tersebut sudah hampir satu tahun belum ada ujung penyelesaian ataupun solusi dari Pemerintah Desa,Kecamatan Laguboti,Pemkab,hal ini ada dugaan penguasaan lahan tanah adat (rimba) kepada salah satu keturunan,yang merasa bahwa beliau memiliki surat dokumen sah,sehingga warga masyarakat diantara tiga desa membuat bertanya – tanya karena lahan tanah adat dari nenek moyang siapapun berhak untuk mengolah dalam bidang pertanian.

Inisial A.Pasaribu sebagai salah yang mengolah lahan tanah adat (rimba)di bidang pertanian,menurut keterangan warga masayarakat di tiga desa tersebut ada seluas 8 hektar yang akan di kuasai,dan tidak bisa di berhentikan dulu dan belum ada solusi hingga membuat sebagian para tokoh – tokoh masyarakat keberatan yang seharusnya saling berbagi,karna warisan kakek nenek moyang sebagai milik bersama siapa saja berhak untuk mengolah lahan tersebut.

Setiap pengerjaan lahan tersebut yang menggunakan alat tractor hingga alat berat,yang sempat dipicu keributan supaya diberhentikan dulu jangan asal mengolah,hingga saat ini belum ada pemberhitian dari pihak penguasa yang merasa memiliki surat dokumen biar kita selesaikan saja ke pengadilan informasi tersebut di dapat dari tengah-tengah masyarakat di tiga desa hautas I,haunatas II,siraja gorat Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Harapan bagi tokoh- tokoh masyarakat dari perwakilan tiga desa,meminta aparat penegak hukum (APH) supaya menyelesaikan dengan baik,Kasat Humas polres Toba dengan personil polsek Kecamatan Laguboti akan tetap berupaya memberikan solusi terbaik di tengah – tengah warga masyarakat di dalam audensi bersama tim gabungan awak media dapat keputusan yang terbaik dan masyarakat dapat beraktivitas kembali untuk mencukupi kebutuhan keluarga serta aman dan hidup dalam kedamaian bermasyarakat yang ada di Desa Haunatas 1, 2 dan Siraja Gorat.

Diberitakan Oleh (Hayrul /Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page