keterangan photo: Tohandri Gunanjar alias gugun
Subang, JABAR, Liputan-6.com-Ormas Kujang Padjajaran Nusantara melalui sekretaris DPC cisalak Tohandri Gunanjar yang akrab dipanggil gugun warga desa Darmaga kecamatan cisalak.selasa/22/10/2024.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan Desa yang di bantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa ( PTPKD ). PTPKD yang dimaksud adalah Sekretaris Desa, dan Bendahara.
Beberapa Desa di Kecamatan Cisalak di sinyalir ada dugaan penggelembungan anggaran yang merupakan salah satu modus korupsi dalam pengelolaannya, yaitu penggelembungan anggaran (mark up), khususnya pada pengadaan barang dan jasa, tegasnya.
Dan tidak jarang adanya laporan Fiktif,
dalam modus ini laporan yang dibuat tidak sebagaimana kondisi pelaksanaan kegiatan/proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan
penyalahgunaan anggaran, bentuk dari penyalahgunaan anggaran adalah dana yang telah diperuntukan dalam perencanaan tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dari Bansos pun masih banyak yang tidak tepat sasaran tidak sesuai indikator penerima manfaat.
“Didesa saya pun banyak yg layak menerima bantuan malah tidak dapat smntara yg dekat dengan kepala desa dan aparat desa malah dapat malah cenderung yg dapat adalah familinya,” tutur gugun.
Seraya apa yang dikatakan Gugun,wakil ketua 1 Arnol menegaskan maka dari itu kami Ormas Kujang Pajajaran Nusantara DPD Subang akan segera melakukan pelaporan ke pihak yang terkait, sesuai fakta dan temuan di lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Subang yang ada di wilayah Kecamatan Cisalak, tegasnya pada awak media.
( Nur Rahmatullah )