Kapuas KALBAR, Liputan-6.com-
Rumah Tahanan Negara kelas II.B Kuala kapuas Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM RI Kalimantan Barat,menerima wakaf dua puluh buah kitab suci Al-Qur’an dari pembina mualaf ustadz Indra melalui perwakilan jurnalis media Liputan-6.com wakil kepala wilayah ( wakaperwil) dan kepala biro sopian dan effendy ke lapas kelas IIB.
Penyerahan wakaf kitab suci Al-Qur’an secara simbolis kepada Ketua Majelis sapari selaku guru ngaji di Rutan tersebut pada Minggu/20/10/2024.
Harapan dari pembina mualaf ustadz indra
menyatakan bahwa, wakaf Al-Qur’an dan kitab-kitab tersebut diharapkan dapat membantu narapidana untuk memperdalam ajaran Islam, sekaligus menjadi sarana bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mengisi waktu selama masa tahanan dengan kegiatan positif.
“Sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan berakhlakul karimah,” tuturnya.
Bantuan wakaf kitab suci Al-Qur’an ini bukan hanya bagian dari penguatan keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk Hablum minannas dan Hablum minallah untuk narapidana.
Secara jangka panjang, pembinaan seperti ini diharapkan dapat menurunkan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) karena narapidana yang mendapat bimbingan rohani memiliki pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai moral dan hukum agama,”tambahnya
Ketua Majelis sapari selaku guru ngaji di Rutan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dari Pembina Mualaf Ustadz Indra
Menurutnya, dukungan berupa wakaf kitab suci Al-Qur’an ini sangat penting dalam proses rehabilitasi narapidana, khususnya dalam aspek mental dan spiritual.
( Sopian/Efendy )