Medan ( Sumut). Liputan-6.com
Tunggakan pajak ini dapat menjadi beban dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemko Medan.jumat/25/10/2024.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan ini mencapai Rp 8 miliar dengan denda yang berlaku.
Kendaraan yang menunggak pajak ini terjadi pada seluruh dinas yang ada di Pemko Medan.
Mulai dari kendaraan roda dua dan empat tak dibayarkan pajaknya oleh masing-masing satuan dinas.
Belum lagi Pemko Medan diterpa isu mengenai utang kepada pihak kontraktor yang mengerjakan seluruh proyek di masing-masing dinas.
Pemko Medan terutang Rp 600 miliar lebih kepada seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Zulkarnain Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan memberikan tanggapan mengenai adanya tunggakan pajak terhadap ribuan kendaraan tersebut.
Berulang kali pesan singkat dikirim, Zulkarnain Lubis enggan memberikan tanggapan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis juga enggan memberikan tanggapan ketika awak media melakukan upaya konfirmasi.
Para pejabat di Pemko Medan diduga sengaja menutup diri kepada awak media dalam hal melakukan konfirmasi.
Tidak menutup kemungkinan, para pejabat yang ada di Pemko Medan juga enggan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah menyampaikan kepada masyarakat agar membayar dan taat pajak, dengan semboyan “Pajak Untuk Pembangunan dan masyarakat yang taat adalah masyarakat Sadar Kewajiban”, padahal pemerintah daerah sendiri tidak taat pajak, jadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat “Apakah hanya masyarakat yang berlaku peraturan tersebut?”.
Diberitakan Oleh ( Hayrul/Red)