Laguboti Kab.Toba ( Sumut) Liputan-6.com
Diketahui berdasarkan laporan warga setempat, AP melaporkan WP dan LP tentang dugaan tindak pidana pengerusakan UU
Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP juncto 170 KUHP, titik koordinat Desa Haunatas II, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut.sabtu/26/10/2024.
Peristiwa kejadian tersebut dipicu adanya dugaan pengerusakan tanaman jahe yang ditanami oleh AP.
AP membuat laporan SPKT Polres Toba pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 09:00 Wib, pelapor telah mengklaim di atas tanah tersebut terjadi pengrusakan tanaman sehingga AP mengalami kerugian Rp.5.000.000,-.
Percekcokan tersebut berada di titik koordinat lokasi lahan Desa Haunatas II.
WP & LP mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan ada 16 orang warga warga dari tiga buah yakni Desa Haunatas I, Desa Haunatas II, Desa Siraja Gorat, ikut dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum dalam ini Polres, dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa, pungkas mereka berdua.
Keterlibatan peristiwa itu terjadi, bermula saat warga berkerumun mendatangi lokasi titik koordinat lahan tanah adat (rimba) berlokasi daerah pemerintahan di tiga buah desa yang di kelola oleh AP dengan memasukkan alat ekskavator.
Mengakibatkan dipicu percekcokkan dan adu mulut, karena lahan tersebut dikuasai AP begitu luas dan mengklaim mempunyai dokumen surat, seharusnya tanah tersebut dikuasai bersama sebagai warisan peninggalan leluhur kakek nenek moyang.
Keterangan yang didapat dari tokoh – tokoh masyarakat telah mengklaim adanya tanah adat (rimba) sebagai warisan leluhur untuk diberikan kepada generasi keturunannya sudah membuat rapat keputusan surat pernyataan berbunyi dikuasai bersama – sama.
Pada tanggal 25 Oktober 2024 melaksanakan pemanggilan kepada warga pelapor hingga terlapor sesuai aturan perundang – undangan ;
1. Rujukan : a. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorason Justice)
c.laporan polisi nomor : LP /B/100/III/2024/SPKT/Polres Toba/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2024.
d.dengan perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik /120/III/2024/Reskrim,tanggal 13 Maret 2024.
e. Surat permohonan mediasi dari perwakilan masyarakat Desa Haunatas I, Desa haunatas II, d
Desa Siraja Gorat, tertanggal 02 Oktober 2024.
2. Dijelaskan kepada saudara bahwa Sat. Reskrim Polres Toba sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 09:00 wib di jalan Desa Haunatas II Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dimohon kepada saudara beserta perwakilan masyarakat desa untuk dapat menghadiri pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / media di ruangan gelar perkara Sat. Reskrim Polres Toba.
Para tokoh – tokoh masyarakat tidak terima adanya dugaan pencemaran nama baik sebagai kriminal perihal pengerusakan tanaman jahe dengan kerugian Rp.5.000.000,00 berlokasi lahan tanah adat (rimba) yang bukan hak miliknya, terkait hal tersebut para warga masyarakat akan melaporkan kembali ke SPKT meminta untuk aparat penegak hukum harus mengusut tuntas permasalahan langsung ke TKP biar rakyat di negara Kesatuan republik Indonesia mengetahui siapa yang salah di mata hukum.
Pertemuan mediasi di ruangan Reskrim pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / mediasi dalam dugaan pengaduan perusak tanaman jahe yang di laporkan oleh saudara AP di Polres Toba untuk warga masyarakat di tiga desa, semua orang tua dan ketua adat memberikan keterangan bahwa saat itu tidak ada perusak tanaman jahe, kepala desa dan ketua adat bersama tokoh agama bahwa tujuan mereka datang hanya untuk menghentikan Alat berat dan ikut hadir dari anggota dari Personil Polsek Laguboti.
Hal tersebut akan berlanjut minggu depan antara pelapor dan terlapor tentang pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif / mediasi di tempat ruangan Reskrim Polres Toba, AP sebagai pelapor tidak bisa menunjukkan surat keterangan tanah miliknya, dengan alasan itu bukan punya saya karena itu milik kakek nenek moyang, saya menunggu keluarga datang dari Medan, menurut para tokoh – tokoh masyarakat mengenai perihal perusakan tanaman telah mencemarkan nama baik dan harus di proses dengan hukum, minta kepada aparat penegak hukum Polres Toba serius menangani sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, yaitu:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tembusan :
1. Mabes Polri.
2. Kadiv Propam Mabes Polri.
3. Polda Sumut.
4. Kabid Propam Polda Sumut.
5. Irwasda Polda Sumut.
6. Humas Polda Sumut.
7. Polres Toba.
8. Propam Polres Toba
9. Reskrim Polres Toba
10. Polsek Laguboti
11. Pemerintah Kabupaten Toba
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Diberitakan Oleh ( H.S/Tim)