Cianjur-JABAR, Liputan-6.com,-29- oktober 2024 – Kasus yang menimpa Antonius semakin menguak kejanggalan yang mengarah pada dugaan manipulasi bukti dan pelanggaran prosedur hukum yang serius. Sidang yang digelar, 28 Oktober 2024, kembali menyoroti sejumlah kejanggalan yang menghebohkan publik.
Lydia Oktavia adik kandung terdakwa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diandalkan.
Lydia Oktavia selaku adik kandung terdakwa menyampaikan
“Saya menemukan banyak ketidaksesuaian dalam bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh pihak jaksa. Mulai dari proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur, hingga ketidakcocokan waktu unggahan dengan waktu penahanan kakak saya,” ujar Lydia.
Lebih mengejutkan lagi, Lydia Oktavia adik kandung terdakwa mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan visum psikiatri yang digunakan untuk mendukung dakwaan terhadap Antonius. “Pihak penyidik menggunakan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih Bandung sebagai dasar untuk menilai kondisi mental Antonius. Namun, kami menemukan bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan sangat menyimpang dari peraturan yang berlaku,” tegas Lydia
Menurut Lydia, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Antonius hanya berupa wawancara singkat dan penggunaan skala penilaian SCL-90. “Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015, pemeriksaan kejiwaan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk wawancara mendalam, pengamatan perilaku, dan pemeriksaan fisik,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, pihak rumah sakit diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada saya sbg adik terdakwa yang berisi informasi palsu bahwa Antonius pernah mendapat obat olanzapine dan ativan. Padahal, faktanya Antonius tidak pernah dirawat di rumah sakit tersebut dan hanya menjalani pemeriksaan singkat. “Ini adalah tindakan yang sangat tidak profesional dan melanggar kode etik kedokteran,” tegas Lydia
Tindakan manipulasi bukti dan pelanggaran prosedur medis ini berpotensi sangat merugikan Antonius. Jika dibiarkan, hal ini dapat berujung pada sebuah vonis yang tidak adil. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara kita. Ujar Lydia.
Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. dari Firma Hukum Subur Jaya FERADI WPI juga menyampaikan bahwa Kondisi keluarga terdakwa Antonius saat ini juga sangat memprihatinkan.
Ibunda Antonius yang semula dalam kondisi sehat, kini mengalami penurunan kesehatan yang signifikan akibat tekanan mental yang dialaminya.
“Ibu saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Saya khawatir beliau tidak akan bisa bertahan lebih lama lagi,” ungkap Lydia adik terdakwa dengan nada sedih.
Kasus Antonius menjadi sorotan publik karena adanya dugaan ketidakadilan yang terjadi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Semua pihak terkait, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Antonius dan keluarganya.
Bagaimana bisa terjadi kesalahan-kesalahan prosedur yang begitu fatal dalam penanganan kasus ini?
Siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan visum psikiatri dan pengiriman pesan WhatsApp yang berisi informasi palsu?
Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini?
Apa langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini?
Bagaimana nasib Antonius dan keluarganya setelah kasus ini terungkap?
Kasus Antonius menjadi sebuah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Kita harus terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwaqq1 keadilan ditegakkan
.
Trisnopati