DPC LSM Penjara Siak Laporkan PT. Tuah Melayu Terkait Hak-Hak Pekerja Ke Disnaker Siak

DPC LSM Penjara Siak Laporkan PT. Tuah Melayu Terkait Hak-Hak Pekerja Ke Disnaker Siak

Spread the love

SIAK. Liputan-6.com
Sesuai dengan hal pengaduan masyarakat tentang perselisihan hak salah satu tenaga kerja yang dimana istri/ahliwaris dari Tenaga Kerja Fonasokhi mendatangi kantor Dpc Lsm Penjara Siak bersama keluarga nya menyampaikan keluhan tentang hak-hak Almarhum suaminya yang belum ada titik terang dari pihak perusahaan pemberi kerja PT. Tuah Melayu Subkontrak PT. IKPP berapa Minggu yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC LSM PENJARA SIAK Optonica Zega kepada awak media, Rabu ( 30/10/24 ) saat ditanyakan dan dikonfirmasi awak media di Perawang. ” Ya, betul salah satu ahliwaris/istri Liberiti Hulu ( 46 ) beserta keluarganya telah menyampaikan keluhan mereka untuk diberikan solusi dan kepastian hukum terkait hak-hak tenaga kerja Almarhum FAONASOKHI salah satu tenaga kerja PT. Tuah Melayu Subkontrak PT. IKPP Perawang yang telah meninggal dunia pada ( 05/10/24 ).
Pihak perusahaan ada memang menyampaikan tanda turut berduka namun Hak-hak tenaga kerja lainya belum ada ditetapkan.

Kita sudah dua kali Surati pihak perusahaan untuk permohonan mediasi atau Bipartit terkait hak-hak Almarhum dan sudah datang langsung ke kantor perusahaan dan dengan respon pegawai kantor PT. Tuah Melayu, hak Almarhum berupa kompensasi lainya tidak ada berhung Almarhum Tenaga Kerja Borongan tapi dalam hal ini kita tidak terlalu dalam mengetahuinya kerna perjanjian kerja yang disepakati si pemberi kerja dan pekerja belum kita ketahui langsung. ” Ujar nya

” Kita telah menyampaikan laporan tertulis ke Disnakertrans Kabupaten Siak Cq. Kabid PHI Disnaker Siak untuk bisa memberikan kesimpulan agar tidak terjadi kekeliruan diantara perusahaan pemberi kerja dengan keluarga almarhum pada, Jumat ( 25/10/24 ) bersama istri/ahliwaris dan keluarganya dan diterima langsung oleh Mediator PHI Disnaker Siak.

Harapan kita, kiranya ada solusi dan bisa membantu keluarga almarhum karna dari beberapa keterangan dan bukti pendukung lainya ada kejanggalan perjanjian kerja yang dibuat si pemberi kerja dan tenaga kerja. Seperti halnya adanya selisih yang begitu besar antara pengupahan yang diterima langsung oleh tenaga kerja dengan laporan pemberi kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan mungkin ada hallainnya nanti. ” Tuturnya

( Agusman Zega )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page